Pembuka
|
Peta Situs
|
Pernyataan
Saat ini kami telah membuat lebih dari ratusan website yang tersebar diseluruh nusantara, bandingkan hasil dan harga yang kami tawarkan, segera bergabung dengan NEO INTERACTIVE dan menjadi salah satu bagian dari kami. informasi lebih lanjut hubungi 021 30602200 / 0816988550
PORTAL IKLAN JUAL-BELI ONLINE
KONFERENSI DANAU INDONESIA
THE CAKE STORAGE
SARANA CIPTA SANTOSA
SPORTSART FITNESS INDONESIA
SANYO INDONESIA
FRESH EQUITY INVESTMENT CLUB
PORTAL BERITA INVESTASI
AUDIO MOBIL MURAH
AGENT INDO - INDONESIA
MASTER AGENT 88
BINAKARSA SWADAYA
BIDAKARA TARUMA SAKTI
BLUDER TANIA
HARBOUR BAY AMIR HOTEL
JUNARYA PHOTOGRAPHER
BAITUL MAL UMMAT ISLAM BANK BNI
KNT 21 KOREA INDONESIA
SSC WORKS COMPANY
INDONESIA WOOD FURNITURE
MULTIMEDIA NUSANTARA
MANUNGGAL BHAKTI SUCI
ADHI KARYA KUALANAMU
MENTARI TOUR AND TRAVEL
ULLY SIGAR RUSADY ASSOCIATES
MATA AIR PERSADA PROPERTY
DERING PRODUCTION
PORTAL KOTA MALANG
CARTRIDGE WORLD INDONESIA
detail...
»
muat testimoni...
halaman : Peraturan
Peraturan
Pengguna layanan
NEO INTERACTIVE
harus memahami perjanjian berikut sebelum memutuskan untuk menggunakan Jasa & Layanan
NEO INTERACTIVE
. Perjanjian ini selain disusun untuk kepentingan dan kenyamanan bersama, juga demi kenyamanan & keleluasaan pelanggan dalam menggunakan layanan
NEO INTERACTIVE
- http://www.neo.co.id
Detail mengenai peraturan terlampir pada berkas acara / kontrak sebelum pengerjaan proyek dikerjakan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersamaan dalam suatu surat suplemen dengan catatan masing–masing pihak setuju untuk membuat dan menyepakati surat suplemen tersebut. Selanjutnya surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing - masing bermaterai cukup dan dan telah di tandatangani asli oleh kedua pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan masing–masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Apabila timbul perselisihan antara Klien dan NEO mengenai perjanjian yang telah disepakati maka hendaknya akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. Dan apabila tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak dapat memilih domisili persidangan.